You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Tunggu Pembebasan Lahan untuk Perluasan Pelabuhan
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Warga Tunggu Pembebasan Lahan untuk Perluasan Pelabuhan

Sebanyak 825 kepala keluarga di RW 10, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, hingga kini masih menunggu pembebasan lahan dari PT Pelindo. Rencananya, di atas lahan seluas 2,4 hektare yang masih berdiri 540 bangunan tersebut akan digunakan untuk perluasan akses masuk Pelabuhan New Port Tanjung Priok.

Soalnya kan mereka bingung, mau betulin rumah takut dibongkar, pokoknya serba nanggung menunggu kepastian

Ketua RW 10, Kelurahan Kalibaru, M Hanafiah (45), menuturkan, pihak PT Pelindo diketahui sudah melakukan inventarisasi rumah warga sejak 2013 lalu. Namun hingga dua tahun kemudian, rencana pembebasan lahan tersebut belum juga terealisasi.

"Ini warga sudah mendesak terus kapan pembebasan, jadi atau tidak? Soalnya kan mereka bingung, mau betulin rumah takut dibongkar, pokoknya serba nanggung menunggu kepastian," ujar Hanafiah, Selasa (16/6).

3.269 Nelayan Terkena Proyek New Port Tanjung Priok

Lurah Kalibaru, Syahroni Zein mengungkapkan, seluruh data yang diperlukan untuk pembebasan lahan warga sudah diserahkan kepada PT Pelindo sejak 2013 lalu.

"Tugas kami hanya menginventarisir data bangunan milik warga. Hasilnya sudah diajukan ke PT Pelindo" tukas Syahroni.

Secara terpisah, Sekretaris Kota Jakarta Utara, Junaedi menjelaskan, berlikunya proses pembebasan lahan terkait penentuan harga dan status hukum penggantian bangunan warga. Untuk itu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan PT Pelindo membahas rencana pembebasan yang sudah berlangsung sejak 2013 lalu.

"Informasi yang kita dapat dari pihak PT Pelindo sedang menunggu landasan hukumnya. Saat ini sedang dilakukan legal opinion di Kejaksaan Agung untuk mendapat kejelasan," katanya.

Ditambahkan Junaedi, kejelasan payung hukum ini terkait pembebasan lahan yang Hak Penggunaan Lahan (HPL) nya dimiliki PT Pelindo sejak tahun 1986. Sedangkan sebelum itu, warga sudah menempati lahan dan dibentuk kelurahan. Alhasil, untuk melakukan penggantian dibutuhkan payung hukum agar tidak menyimpang dari aturan yang sudah ada.

"Untuk bisa membayar bangunan dan tanahnya itu dibutuhkan landasan hukum. Mudah-mudahan dalam 2-3 minggu ke depan sudah tuntas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24517 personTiyo Surya Sakti
  2. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye2896 personDessy Suciati
  3. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye2658 personFolmer
  4. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1329 personFakhrizal Fakhri
  5. 30 Jakpreneur Ramaikan Bazar UMKM di Pasar Rebo

    access_time15-05-2025 remove_red_eye1137 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik